RI Bakal Larang Vape, Turki Hingga Korsel Sudah Duluan

pemakaian vape

topmetro.news – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Penny Lukito berencana melarang pemakaian vape atau rokok elektrik yang belakangan populer di kalangan masyarakat. Hal tersebut akan diusulkan dalam Revisi Peraturan Pemerintah (PP).

“Ya harus ada payung hukum. Kalau belum ada BPOM tidak bisa mengawasi dan melarang. Payung hukumnya bisa Revisi PP 109,” kata Penny saat dihubungi kemarin.

PP No. 109 Tahun 2012 mengatur tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Menurut Penny sudah ada beberapa fakta ilmiah yang menjadi dasar usulan pelarangan vape. Seperti ditemukannya bahan kimia berbahaya nikotin, propilenglikol, perisa, logam, karbonil, tobacco specific nitrosamines (TSNAs), dan diethylene glycol (DEG).

Vape di Negara Lain

Terkait hal tersebut Indonesia bukan satu-satunya negara yang akan membatasi hingga melarang vape. Dikutip dari berbagai sumber, berikut negara yang sudah mulai bergerak duluan:

1. Turki

Presiden Turki Tayyip Erdogan menegaskan tidak akan membiarkan perusahaan vape berdiri dan memproduksi produknya di Turki. Alasannya karena bagi Kaum Muslim seharusnya tidak menyukai semua produk alkohol dan tembakau.

Dikutip dari Reuters, Erdogan telah meminta menteri perdagangannya untuk tidak pernah memberikan izin edar untuk vape. “Mereka meminta sebuah tempat dan izin untuk memproduksi itu (vape -red). Kami tidak memberikannya dan tidak akan,” ujar Erdogan.

2. Korea Selatan

Kementerian Kesehatan Korea Selatan (Korsel) pada Hari Rabu (23/10/2019) awalnya diberitakan mendorong warga untuk berhenti mengggunakan vape atau rokok elektrik. Namun belakangan otoritas setempat menegaskan bahwa mereka akan memperketat aturan vape dan melarang warga menggunakannya.

Menteri Kesehatan Korsel, Park Neung-hoo, menjelaskan hal ini berkaitan dengan mulai munculnya kasus penyakit paru seperti yang terjadi di Amerika Serikat. Bulan Oktober 2019 pemerintah mendapat laporan, seorang pria 30 tahun pengguna vape dilarikan ke rumah sakit akibat pneumonia.

“Anak-anak, remaja, wanita hamil, dan penderita penyakit paru-paru jangan pernah menggunakan rokok elektrik. Para non-perokok juga mulai sekarang berhenti menggunakan rokok elektrik,” kata Neung-hoo seperti dikutip dari Reuters.

3. India

Pada Bulan September 2019 lalu Pemerintah India mulai melarang penjualan seluruh produk vape. Alasannya menurut Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman, karena popularitas vape terbukti merugikan untuk populasi anak muda India.

“Sayang, rokok elektrik pertama kali dipromosikan sebagai cara bagi orang-orang untuk keluar dari kebiasaan merokok. Seharusnya jadi cara untuk bisa lepas merokok,” kata Nirmala seperti dikutip dari CNN.

“Kabinet berpikir sudah saatnya agar kami mengambil keputusan. Supaya risiko kesehatan masyarakat kita, para pemuda kita, tidak menghadapi risiko,” lanjutnya.

4. Amerika Serikat

Amerika Serikat jadi negara yang juga membatasi penjualan vape karena maraknya kasus penyakit misterius yang berhubungan dengan pemakaian vape. VOA melaporkan sejak bulan Maret 2019 lalu ada sekitar 2.000 orang dilarikan ke rumah sakit. Dan 40 di antaranya meninggal dunia.

“Kami akan segera mengeluarkan posisi tegas terkait vaping,” kata Presiden Donald Trump pada para reporter di Gedung Putih, Jumat (8/11/2019) lalu.

“Kami harus melindungi anak-anak. itu yang paling penting. Jadi kami akan punya aturan usia minimal 21 tahun atau sejenisnya. Yang jelas minggu depan kami akan memiliki sesuatu yang sangat penting terkait vaping,” lanjutnya.

5. Thailand

Di Asia Tenggara, Thailand jadi salah satu negara yang punya aturan ketat untuk pemakaian vape. Pada tahun 2014 pemerintah menerapkan larangan impor dan belakangan juga ekspor untuk vape dan seluruh peralatan yang berkaitan.

Di situs resminya pemerintah melarang seluruh warga negara asing masuk ke Thailand membawa vape.

“Vaporisers (seperti rokok elektrik atau e-baraku) dan isinya ilegal di Thailand. Barang-barang ini akan disita dan kamu bisa didenda atau dikirim ke penjara sampai 10 tahun bila terbukti bersalah. Penjualan serta suplai vape juga ilegal dan kamu bisa didenda atau dipenjara hingga 5 tahun bila bersalah,” tulis halaman travel advice pemerintah Thailand.

sumber | detikHealth

Related posts

Leave a Comment